PPKM Diperpanjang, Instruksi Mendagri Segera Diterbitkan

Jum'at, 22 Januari 2021 - 10:39 WIB
Suasana di salah satu stasiun MRT di masa PPKM. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa perpanjangan PPKM ini akan diikuti dengan penerbitan Instruksi Mendagri yang baru.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa instruksi akan segera diterbitkan sebelum perpanjangan PPKM dilaksanakan. "Selambatnya (diterbitkan) satu hari sebelum instruksi sebelumnya berakhir," katanya saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Dia mengatakan bahwa dalam masa perpanjangan PPKM yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat. Dengan begitu, kasus Covid-19 dapat lebih ditekan. "Karena tanpa partisipasi masyarakat maka sulit sekali hasil signifikan. Semua ini tidak bisa hanya pekerjaan pemerintah dan pemda semata. Semua harus mendukung dan partisipasi," ungkapnya.

Ditanyakan apakah perpanjangan PPKM akan dapat menekan angka kasus, Syafrizal mengatakan,"Harus yakin sebagai sebuah ikhtiar."





Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan karena dari hasil monitoring pelaksanaan PPKM tanggal 11 Januari hingga saat ini belum menampakkan hasil yang maksimal.

"Hasil monitoring ini juga menjadi dasar keputusan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sampai dua minggu mendatang. Sebagaimana yang secara resmi telah disampaikan oleh Kemendagri, mengingat dampak kebijakan gas dan rem ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal," ujarnya.

Dia membeberkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM selama satu minggu ini. Dari 73 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM selama sepekan sebagian besar masih mengalami peningkatan kasus aktif.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :