KontraS: Pemolisian Masyarakat Berpotensi Membungkam Kelompok Tertentu
Jum'at, 22 Januari 2021 - 08:23 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terus mendapatkan tanggapan. Kali ini, Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Rivanlee Anandar yang memberikan pandangannya.
Rivanlee mengatakan sejatinya Pemolisian Masyarakat (Polmas) ditujukan untuk membantu polisi supaya tidak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, menurut dia, dalam isu ekstremisme ini harus sangat berhati-hati.
"Karena berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu. Terlebih lagi, keterlibatan dari pemolisian masyarakat ini belum jelas, bisa jadi ormas-ormas tertentu atau kelompok-kelompok nasionalis semata," kata Rivanlee Anandar kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Dia melanjutkan, pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. "Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Jika pelatihan tersebut tidak klir mengenai definisi dari ekstremisme itu sendiri," katanya.
Selain itu, kata dia, bisa melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok yang menjadi Polmas atau bergerak dalam pemolisian masyarakat. Konsekuensinya, lanjut dia, individu atau kelompok tersebut bisa menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis atau siapa yang tidak. Sehingga, sambung dia, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
"Kalau saya tidak salah keberadaan Polisi Masyarakat ini sudah lama, terutama di Poso. Jika pemolisian masyarakat bertujuan sama dengan yang sudah ada, maka perlu ada evaluasi dulu dari yang sudah ada tersebut utk mengukur efektivitasnya," katanya.
Di situasi seperti ini, kata dia, seharusnya pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan. "Bukan sebatas menggunakan momentum atas pelarangan ormas terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebebasan warga negara," katanya.
Sekadar diketahui, kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017.
Rivanlee mengatakan sejatinya Pemolisian Masyarakat (Polmas) ditujukan untuk membantu polisi supaya tidak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, menurut dia, dalam isu ekstremisme ini harus sangat berhati-hati.
"Karena berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu. Terlebih lagi, keterlibatan dari pemolisian masyarakat ini belum jelas, bisa jadi ormas-ormas tertentu atau kelompok-kelompok nasionalis semata," kata Rivanlee Anandar kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Dia melanjutkan, pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. "Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Jika pelatihan tersebut tidak klir mengenai definisi dari ekstremisme itu sendiri," katanya.
Selain itu, kata dia, bisa melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok yang menjadi Polmas atau bergerak dalam pemolisian masyarakat. Konsekuensinya, lanjut dia, individu atau kelompok tersebut bisa menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis atau siapa yang tidak. Sehingga, sambung dia, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
"Kalau saya tidak salah keberadaan Polisi Masyarakat ini sudah lama, terutama di Poso. Jika pemolisian masyarakat bertujuan sama dengan yang sudah ada, maka perlu ada evaluasi dulu dari yang sudah ada tersebut utk mengukur efektivitasnya," katanya.
Di situasi seperti ini, kata dia, seharusnya pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan. "Bukan sebatas menggunakan momentum atas pelarangan ormas terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebebasan warga negara," katanya.
Sekadar diketahui, kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017.
(abd)
tulis komentar anda