Soal Perpres Pemolisian Masyarakat, Putri Gus Dur: Ini Jelas Langkah Maju
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid menilai perpres pemolisian masyarakat memungkinkan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi radikalisme di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme telah diterbitkan.
Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko (Widodo) pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif mengawal terbitnya perpres ini sejak 2017, Wahid Foundation menilai kebijakan itu mampu menjadi payung bagi kebijakan antiterorisme yang sifatnya komprehensif.
Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid menilai perpres itu memungkinkan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme di Tanah Air. "Ini jelas langkah maju. Di negara lain, ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme cenderung dibatasi. Padahal kita sama-sama paham bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan saja," ujar Yenny Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme
Dia melanjutkan, perlu ada pendekatan kemanusiaan, pendekatan keagamaan dan juga pendidikan. "Di sinilah masyarakat sipil bisa memainkan perannya dengan baik. Karena tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara. Perlu ada sinergi dengan aktor-aktor masyarakat. Perpres ini memfasilitasi adanya sinergi tersebut," kata Yenny, putri Presiden RI Keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini. Baca juga: Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal
Wahid Foundation mendukung RAN PE 2020-2024 karena memiliki kesamaan pandangan, yaitu bahwa kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan menekankan prinsip hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Karena itu kami mengapresiasi untuk berbagai pihak baik pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam mendorong kebijakan ini,” ujar Yenny.
Berdasarkan kajian, Wahid Foundation menilai terbitnya RAN PE melalui proses panjang tersebut, menegaskan tiga hal pokok. Pertama, ekstremisme kekerasan menjadi masalah seluruh elemen bangsa dan karenanya tidak dapat diselesaikan dan dicegah hanya oleh satu pihak. Kementerian atau lembaga tidak dapat menanganinya sendiri, namun memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, bahkan dunia usaha.
Karena itu, bersama jaringan masyarakat sipil, Wahid Foundation menjadi bagian yang ikut terlibat dalam mendorong kebijakan RAN PE melalui kolaborasi bersama dengan pemerintah khususnya BNPT sejak 2017. Dalam catatan Wahid Foundation, sejauh ini usaha-usaha mendorong kebijakan ini telah melibatkan partisipasi lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, 18 institusi pemerintah di tingkat nasional dan lokal, dan pelibatan para akademisi kampus.
Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko (Widodo) pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif mengawal terbitnya perpres ini sejak 2017, Wahid Foundation menilai kebijakan itu mampu menjadi payung bagi kebijakan antiterorisme yang sifatnya komprehensif.
Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid menilai perpres itu memungkinkan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme di Tanah Air. "Ini jelas langkah maju. Di negara lain, ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme cenderung dibatasi. Padahal kita sama-sama paham bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan saja," ujar Yenny Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme
Dia melanjutkan, perlu ada pendekatan kemanusiaan, pendekatan keagamaan dan juga pendidikan. "Di sinilah masyarakat sipil bisa memainkan perannya dengan baik. Karena tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara. Perlu ada sinergi dengan aktor-aktor masyarakat. Perpres ini memfasilitasi adanya sinergi tersebut," kata Yenny, putri Presiden RI Keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini. Baca juga: Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal
Wahid Foundation mendukung RAN PE 2020-2024 karena memiliki kesamaan pandangan, yaitu bahwa kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan menekankan prinsip hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Karena itu kami mengapresiasi untuk berbagai pihak baik pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam mendorong kebijakan ini,” ujar Yenny.
Berdasarkan kajian, Wahid Foundation menilai terbitnya RAN PE melalui proses panjang tersebut, menegaskan tiga hal pokok. Pertama, ekstremisme kekerasan menjadi masalah seluruh elemen bangsa dan karenanya tidak dapat diselesaikan dan dicegah hanya oleh satu pihak. Kementerian atau lembaga tidak dapat menanganinya sendiri, namun memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, bahkan dunia usaha.
Karena itu, bersama jaringan masyarakat sipil, Wahid Foundation menjadi bagian yang ikut terlibat dalam mendorong kebijakan RAN PE melalui kolaborasi bersama dengan pemerintah khususnya BNPT sejak 2017. Dalam catatan Wahid Foundation, sejauh ini usaha-usaha mendorong kebijakan ini telah melibatkan partisipasi lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, 18 institusi pemerintah di tingkat nasional dan lokal, dan pelibatan para akademisi kampus.
Lihat Juga :