Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:28 WIB
"Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Hasbi seperti tercantum dalam surat sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Dia mengungkapkan, bagi para penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn, maka agar segera berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk Untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video, maka bisa diakses melalui laman http://bit.ly/2yTCESk.

"Panduan pengisian/User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4," ungkap Hasbi.

Surat tertanggal 18 Januari 2021 ini juga dilampirkan dengan satu berkas. Berkas tersebut yakni salinan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan dua lampiran salinan Peraturan KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!