Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:28 WIB
Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan badan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN terbaru. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperingatkan pejabat MA dan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah melayangkan surat nomor: 134/SEK/KP.01.2/1/2021. Surat ini berperihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020" yang terttanggal 18 Januari 2021.



Surat ditujukan Hasbi kepada 10 pihak. Masing-masing yakni Ketua MA, Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc MA, Panitera MA, para pejabat eselon I di lingkungan MA, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dan para hakim adho Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.

Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat

Berikutnya para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan, para hakim adhoc Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum, dan para penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Hasbi Hasan menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!