Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020

Kamis, 21 Januari 2021 - 21:23 WIB
Mantan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi diharapkan bisa menyelasaikan sengketa Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi diharapkan bisa menyelasaikan sengketa Pilkada Serentak 2020 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta melahirkan keadilan substantif.

(Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada)

Bambang menjelaskan, dengan sikap kenegarawanan tersebut, diharapkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dapat mengurai 135 perkara yang teregister. (Baca juga: Partisipasi Tinggi dan Aman, Pilkada Indonesia Diapresiasi Amerika)

"Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah," kata Eka Cahya, Kamis (21/1/2021).

(Baca juga: Hasil Pilkada Mandailing Natal Digugat di MK, KPU Siap Menghadapi)



Bambang berharap, kepada kenegarawanan hakim MK karena masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan. Ia juga berharap, MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang (TSM).

Contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan adanya Peraturan MK No. 6 dan 7 yang meneguhkan syarat selisih seperti diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi legal standing atau persyaratan pengajuan permohonan.

Titi mengutip alasan dua hakim MK yakni Aswanto dan Saldi Isra terkait pilihan tersebut. "Aswanto mengatakan, jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat perselisihan suara bagi pasangan calon yang mengajukan perkara, maka MK sudah berpihak kepada salah satu calon yakni KPU. Karena itu pemeriksaan sengketa pilkada terkait selisih suara diperiksa di akhir," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More