Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020
Kamis, 21 Januari 2021 - 21:23 WIB
Mantan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi diharapkan bisa menyelasaikan sengketa Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi diharapkan bisa menyelasaikan sengketa Pilkada Serentak 2020 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta melahirkan keadilan substantif.
(Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada)
Bambang menjelaskan, dengan sikap kenegarawanan tersebut, diharapkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dapat mengurai 135 perkara yang teregister. (Baca juga: Partisipasi Tinggi dan Aman, Pilkada Indonesia Diapresiasi Amerika)
"Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah," kata Eka Cahya, Kamis (21/1/2021).
(Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada)
Bambang menjelaskan, dengan sikap kenegarawanan tersebut, diharapkan Mahkamah Konstitusi ( MK ) dapat mengurai 135 perkara yang teregister. (Baca juga: Partisipasi Tinggi dan Aman, Pilkada Indonesia Diapresiasi Amerika)
"Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah," kata Eka Cahya, Kamis (21/1/2021).
Lihat Juga :