Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:22 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) sebagai upaya pemerintah membangun harmoni dalam masyarakat.

"Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memang menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat membutuhkan harmoni, sehingga langkah-langkah inovatif dari pemerintah adalah proses yang logis terhadap deteksi dini dalam penangulangan terorisme," tutur Azis kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).Baca juga: PKS Pertanyakan Motif Lahirnya Perpres Pencegahan Ekstremisme



Menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini, jika tujuannya memang untuk membangun stabilitas keamanan nasional maka perpres harus didukung. Akan tetapi, proses implementasinya harus jelas sehingga tindak tumpang tindih.

"Yang pasti, segala jenis bentuk terorisme harus diberantas, baik yang konventional maupun non-konventional. Maka dibutuhkan deteksi dini," ujarnya.Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme

Adapun bentuk pembinaan yang akan dilakukan okeh Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendesak agar metode pelatihan dan penerimaan dapat segera di sosialisasikan dengan memperjelas hak dan kewajiban para peserta.

"Metodenya harus jelas, apa yang di latih? kenapa? untuk apa? hak dan kewajibanya terhadap program ini juga harus terstruktur dengan baik. Prinsip, jika mekanisme penerimaan dan pelatihan berjalan dengan baik, semoga program ini dapat bermanfaat dalam upaya pembrantasan terorisme di Tanah Air," tutur Azis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!