Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:08 WIB
loading...
Perpres Pemolisian Masyarakat...
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Foto/Golkar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Christina Aryani menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme ( RAN PE ) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Christina pun mendukung sepenuhnya Perpres RAN PE itu.

Adapun kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko (Widodo) pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017. "Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Moeldoko Sudah Menduga Perpres Ekstrimisme Bakal Dicurigai

Menurut Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah. "Perkembangan saat ini memang mengkhawatirkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia melihat Perpres Pemolisian Masyarakat mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata. "Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," kata Anggota Badan Legislasi DPR-RI ini.

Christina menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Kata dia, Perpres Pemolisian Masyarakat menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut. Baca juga: Perpres 7/2021 Diharapkan Tak Lahirkan Polarisasi di Masyarakat

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Densus 88 Ungkap Ciri...
Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Radikalisme
112 Anak Terpapar Radikalisme,...
112 Anak Terpapar Radikalisme, BNPT Tekankan Pentingnya Menjaga Ruang Digital
BNPT: Melalui Media...
BNPT: Melalui Media Sosial Radikalisasi Hanya Butuh 3-6 Bulan
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2025: Menilai Radikalisme dan Anti-Toleransi di Indonesia
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi...
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi Peduli Kondusifitas dan Tolak Keras Radikalisme
Sekolah Damai di Bali,...
Sekolah Damai di Bali, BNPT Cegah Paparan Ideologi Intoleran
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved