Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:08 WIB
loading...
Perpres Pemolisian Masyarakat Menegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Foto/Golkar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Christina Aryani menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme ( RAN PE ) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Christina pun mendukung sepenuhnya Perpres RAN PE itu.

Adapun kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Joko (Widodo) pada 6 Januari 2021 setelah sebelumnya mengalami proses lebih dari tiga tahun sejak 2017. "Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).

Menurut Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah. "Perkembangan saat ini memang mengkhawatirkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Politikus Partai Golkar ini.

Dia melihat Perpres Pemolisian Masyarakat mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata. "Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," kata Anggota Badan Legislasi DPR-RI ini.

Christina menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Kata dia, Perpres Pemolisian Masyarakat menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)