Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:01 WIB
Baca Juga: Malaysia Belum Dapat Vaksin, Menkes: Kita Sudah Kunci 600 Juta Dosis
Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali, khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan.
PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu. Selanjutnya, masing-masing Gubernur diharapkan bisa mengevaluasi berdasarkan parameter dari tingkat kesembuhan, terutama angka kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian angkat kematian di atas tingkat nasional, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi, kemudian untuk terus diberlakukan PPKM,” kata Airlangga.
Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran dimana untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.
“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” kata Airlangga.
Adapun, sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, restoran dine-in 25 persen sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi. Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50 persen. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali, khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan.
PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu. Selanjutnya, masing-masing Gubernur diharapkan bisa mengevaluasi berdasarkan parameter dari tingkat kesembuhan, terutama angka kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian angkat kematian di atas tingkat nasional, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi, kemudian untuk terus diberlakukan PPKM,” kata Airlangga.
Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran dimana untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.
“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” kata Airlangga.
Adapun, sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, restoran dine-in 25 persen sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi. Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50 persen. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
(poe)
tulis komentar anda