Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021. Keputusan diambil setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden Jokowi .
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari PPKM. Hasilnya menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 kabupaten/ kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
"Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, gubernur diminta melakukan evaluasi berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan kabupaten /kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan kabupaten/ kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 kabupaten/ kota, masih terdapat 29 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Rendah.
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di situ diatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak kabupaten/ kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” jelasnya Menko Airlangga.
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Dengan demikian, akan tetap dilakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi mal hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi. 1) Perkantoran WFH 75%. 2) Belajar-mengajar secara daring. 3) Sektor Esensial beroperasi 100%.
4) Pusat belanja/mal beroperasi sampai dengan pukul 20.00. 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan. 6) Kegiatan konstruksi 100% beroperasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari PPKM. Hasilnya menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 kabupaten/ kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
"Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, gubernur diminta melakukan evaluasi berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan kabupaten /kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan kabupaten/ kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 kabupaten/ kota, masih terdapat 29 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 kabupaten/ kota dengan Zona Risiko Rendah.
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di situ diatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak kabupaten/ kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” jelasnya Menko Airlangga.
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Dengan demikian, akan tetap dilakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi mal hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi. 1) Perkantoran WFH 75%. 2) Belajar-mengajar secara daring. 3) Sektor Esensial beroperasi 100%.
4) Pusat belanja/mal beroperasi sampai dengan pukul 20.00. 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan. 6) Kegiatan konstruksi 100% beroperasi.