Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:49 WIB
Dirinya menuturkan bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Dakwaan tersebut, kata Alkatiri, sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tegasnya.
"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda