Quo Vadis UU ITE
Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
Dalam hemat penulis, terdapat tiga wacana sebagai solusi yang menekankan pada punishment, yang bersifat preventif bukan represif. Pertama, tahapan klarifikasi, yakni pemeriksaan terhadap para pihak terkait guna mengetahui dan meluruskan apa yang dituduhkan. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem,para pihak harus didengar.
Kedua, adanya mediasi, yakni proses pemecahan masalah di mana pihak luar bersifat netral dengan para pihak yang berselisih demi membantu memperoleh kesepakatan dengan memuaskan. Para penegak hukum wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum diperiksa.
Ketiga, takedown mandiri, yaitu melibatkan sifat aktif negara untuk bersinergi pada elemen terkait. Sejalan dengan teori kedaulatan negara dari Jean Bodin (1981), dinyatakan bahwa konsep kunci negara adalah negara sebagai persekutuan hidup masyarakat. Negara hadir untuk tujuan antara lain: (1) sebagai regulator, membuat yang UU jelas, detail dan tegas sehingga tidak multitafsir; (2) negara mengharuskan provider (media) untuk screening dengan ketat konten negatif di dunia maya yang menyimpangi UU a quo; (3) user (masyarakat) dapat melaporkan melalui call center provider manakala terdapat tindakan yang menyimpang, lalu negara dapat mencabut izin manakala provider tidak menjalankan kewajibannya.
Kedua, adanya mediasi, yakni proses pemecahan masalah di mana pihak luar bersifat netral dengan para pihak yang berselisih demi membantu memperoleh kesepakatan dengan memuaskan. Para penegak hukum wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum diperiksa.
Ketiga, takedown mandiri, yaitu melibatkan sifat aktif negara untuk bersinergi pada elemen terkait. Sejalan dengan teori kedaulatan negara dari Jean Bodin (1981), dinyatakan bahwa konsep kunci negara adalah negara sebagai persekutuan hidup masyarakat. Negara hadir untuk tujuan antara lain: (1) sebagai regulator, membuat yang UU jelas, detail dan tegas sehingga tidak multitafsir; (2) negara mengharuskan provider (media) untuk screening dengan ketat konten negatif di dunia maya yang menyimpangi UU a quo; (3) user (masyarakat) dapat melaporkan melalui call center provider manakala terdapat tindakan yang menyimpang, lalu negara dapat mencabut izin manakala provider tidak menjalankan kewajibannya.
(bmm)
tulis komentar anda