JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
Namun, kata dia, jika RUU Pemilu yang baru disahkan pada tahun 2021, yang didalamnya juga membahas Pilkada, maka akan ada konsekuensi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara otomatis tercabut.
"Artinya kalau ternyata di UU Pemilu yang baru menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dibatalkan dan dikembalikan pada tahun 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut bisa dilaksanakan," katanya.Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Sebaliknya, dia mengatakan kalau ternyata di dalam UU Pemilu yang baru tidak membatalkan itu, maka Pilkada tetap lanjut di tahun 2024, dan daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 tentu akan diisi pelaksana tugas (Plt).
"Yang menarik jika 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan Pilkada, maka kepala daerah akan diisi oleh Plt, artinya daerah akan berjalan dengan kebijakan yang tidak strategis," ungkapnya.
Kemudian, dia menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyiapkan 272 Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk tahun 2022 (101 daerah) dan 2023 (171 daerah).
"Artinya kalau ternyata di UU Pemilu yang baru menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dibatalkan dan dikembalikan pada tahun 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut bisa dilaksanakan," katanya.Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Sebaliknya, dia mengatakan kalau ternyata di dalam UU Pemilu yang baru tidak membatalkan itu, maka Pilkada tetap lanjut di tahun 2024, dan daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 tentu akan diisi pelaksana tugas (Plt).
"Yang menarik jika 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan Pilkada, maka kepala daerah akan diisi oleh Plt, artinya daerah akan berjalan dengan kebijakan yang tidak strategis," ungkapnya.
Kemudian, dia menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyiapkan 272 Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk tahun 2022 (101 daerah) dan 2023 (171 daerah).
Lihat Juga :