JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
"Angka yang cukup banyak untuk daerah yang diisi oleh Plt, alasan Pilkada 2020 tidak ditunda kan pemerintah menganggap bahwa 270 daerah jika diisi oleh Plt akan cukup merepotkan, maka alasan ini bisa juga dipakai untuk tahun 2022 dan 2023," ujarnya.Baca juga: 'Nganggur' Usai Jabat Gubernur pada 2022, Anies Masih Berpeluang Nyapres?
Di samping itu, dari sudut pandang peserta Pemilu, dia menilai Pilkada 2022 dan 2023 juga menjadi modal dasar peserta Pemilu untuk mengukur kekuatannya pada pertarungan di tahun 2024. Dia menambahkan, kalau Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan, maka modal peserta Pemilu untuk bertarung di 2024 akan tidak ada.
"Jadi, kalau prediksi saya bisa dipastikan Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari UU Pemilu yang baru," tuturnya.
Di samping itu, dari sudut pandang peserta Pemilu, dia menilai Pilkada 2022 dan 2023 juga menjadi modal dasar peserta Pemilu untuk mengukur kekuatannya pada pertarungan di tahun 2024. Dia menambahkan, kalau Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan, maka modal peserta Pemilu untuk bertarung di 2024 akan tidak ada.
"Jadi, kalau prediksi saya bisa dipastikan Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari UU Pemilu yang baru," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :