LPSK Minta Pemerintah Lebih Peduli Korban Penyandang Disabilitas

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:31 WIB
Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Total biaya medis yang ditanggung oleh LPSK mencapai Rp207.868.737 untuk 18 korban kejahatan. Di sisi lain, tutur Antonius, LPSK sendiri mengalami keterbatasan anggaran untuk melindungi dan mengobati para korban kejahatan.

"Kalau pemerintah menghendaki (LPSK) melayani korban kejahatan yang tidak dibiayai BPJS maka pemerintah harus konsisten dengan memperkuat kelembagaan, anggaran, sumber daya yang lain. Selama ini, LPSK anggarannya terbatas," ungkapnya.

(Baca: Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade)

Dia menambahkan, dalam konteks perlindungan bagi penyandang disabilitas maka pihaknya telah memperoleh informasi ada dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut, kata Antonius, terungkap setelah Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menemukan sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bagi difabel selama pandemi Covid-19 di era kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.

"LPSK menyayangkan adanya dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas," ucap Antonius.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More