Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:03 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT M Samsodin mengaku belum lama ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2018. Pelapornya adalah Ketua Yayasan SHT Brigjen Pol (Purn) Lanjar.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Samsodin dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” lanjut dia.
Sebenarnya, menurut dia, kliennya sudah mengedepankan langkah kekeluargaan sebelum kasus ini bergulir di kepolisian.
Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum, yakni dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2018 silam. Pihak terlapor sendiri merupakan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” jelas Samsodin.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Kali terakhir, pengembangan kasus tersebut telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pekan lalu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan menyatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” ucapnya, Selasa 19 Januari 2021.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2018. Pelapornya adalah Ketua Yayasan SHT Brigjen Pol (Purn) Lanjar.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Samsodin dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” lanjut dia.
Sebenarnya, menurut dia, kliennya sudah mengedepankan langkah kekeluargaan sebelum kasus ini bergulir di kepolisian.
Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum, yakni dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2018 silam. Pihak terlapor sendiri merupakan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” jelas Samsodin.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Kali terakhir, pengembangan kasus tersebut telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pekan lalu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan menyatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” ucapnya, Selasa 19 Januari 2021.
(thm)
tulis komentar anda