Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dua orang tersebut adalah Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Whisnu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti. Saat ini, tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Para korban meminta atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim. Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih sebanyak 186.000 korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dua orang tersebut adalah Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Whisnu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti. Saat ini, tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Para korban meminta atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim. Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih sebanyak 186.000 korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.
(cip)