Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama

Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:43 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 2...
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dua orang tersebut adalah Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ.

“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Anggota KSP Sejahtera Bersama Minta Kemenkop Bantu Selesaikan Masalah

Whisnu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti. Saat ini, tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved