Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico
Senin, 21 Agustus 2023 - 14:14 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan penipuan KSP Pracico. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico berinisial TA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera. "Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu, Senin, (21/8/2023).
Dalam susunan pengurus KSPPS Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan KSP Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua. Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah KSP Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS. "Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah
Modus operandi dalam kasus ini yakni menggunakan badan hukum yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, di mana tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak April 2018 sampai 2020, menerbitkan dan menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera. "Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu, Senin, (21/8/2023).
Dalam susunan pengurus KSPPS Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan KSP Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua. Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah KSP Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS. "Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah
Modus operandi dalam kasus ini yakni menggunakan badan hukum yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, di mana tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak April 2018 sampai 2020, menerbitkan dan menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.
Lihat Juga :