Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).

RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.

Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!