Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu ( KPHP ) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu.
Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).
"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).
RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.
Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).
"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).
RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.
Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca Juga
tulis komentar anda