Dipecat DKPP, Politikus PDIP Tawarkan Jasa Pengacara Gratis ke Arief Budiman

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:19 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menawarkan jasa pengacara kepada Arief Budiman dan menyarankan Arief untuk menggugat keputusan DKPP itu. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mengkritisi soal pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Kritikan ini disampaikan anggota dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait evaluasi Pilkada Serentak 2020.

Tak hanya itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menawarkan jasa pengacara kepada Arief Budiman dan menyarankan Arief untuk menggugat keputusan DKPP itu. Junimart pun menyangsikan bahwa putusan DKPP final dan mengikat karena masih ada upaya hukum lain. Baca juga: Komisi II DPR Sebut Putusan DKPP Lamban, Pilkada 2020 Terlanjur Selesai

“Oke lah DKPP sudah putuskan mengenai pemberhentian KPU daerah, ketuanya, KPU pusat. Kalau keputusan DKPP final and binding (final dan mengikat), saya bilang tidak. Bisa upaya hukum lain, nggak tahu? Saya punya kantor pengacara pak, tapi saya nggak di sana, begitu pak,” ujar Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).



Junimart menjelaskan ada upaya hukum lain jadi semestinya, penyelenggara pemilu ini tidak perlu ribut di media karena Komisi II DPR yang ikut malu. Karena semuanya ini bertemu dalam rapat hampir setiap bulan. Untuk itu, dia juga mengusulkan Arief untuk menggugat atas putusan DKPP dan menawarkan jasa pengacara kepada Arief jika membutuhkan.

“Lakukan saja Pak Arief upaya hukum, bagaimana caranya kalau nggak ada pengacara? Silakan datang ke kantor pengacara saya, nggak usah bayar pak, kalau bayar saya kena lapor ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan DPR) pak,” ucap Junimart.

Mantan anggota Komisi III DPR ini pun menawarkan opsi lain, apakah memungkinkan putsuan DKPP ini bisa dibicarakan bersama antara KPU dan DKPP, atau apakah memungkinkan Mendagri Tito Karnavian memanggil pihak-pihak ini. Karena, bisa saja mempertimbangkan asas kebajikan di samping asas kebijakan.

“Gunakan ini pak, kebijakan dan kebajikan biar kita tenang pak. Ini COVID-19 pak, bisa-bisa mati kita. DPR seminggu terakhir 3 (3 anggota DPR meninggal dunia) mati pak. Kita nggak tahu, baru ketemu udah mati pak, makanya kita perlu kebajikan pak,” tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More