Ahli Waris 17 Korban Sriwijaya Air Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:08 WIB
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris

13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris

14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris

15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris

16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris

17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutur Amos.

Santunan ini dikatakan Amos merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More