Ahli Waris 17 Korban Sriwijaya Air Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Ahli Waris 17 Korban...
PT Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada keluarga 17 korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang sudah teridentifikasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim DVI Polri yang hingga Jumat 15 Januari 2021 telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 .

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban. “Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Budi dalam siaran pers PT Jasa Raharja, Sabtu (16/1/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Sudah 17 Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi, Berikut Nama-namanya

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan pada Sabtu (16/1/2021) hari ini Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di empat provinsi, yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada lima ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat 15 Januari 2021.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat.

"Melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris," tulis siaran pers PT Jasa Raharja. Baca juga: KRI Parang Temukan Komponen Mesin Pesawat Sriwijaya Air

PT Jasa Raharja menyampaikan sampai saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri, semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:

Adapun santunan telah diserahkan kepada ahli waris sebagai berikut:

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutur Amos.

Santunan ini dikatakan Amos merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja."
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Respons Keluarga Penumpang...
Respons Keluarga Penumpang Terkait FAA Temukan Cacat di Sriwijaya Air SJ-182
Jasa Raharja: Penyaluran...
Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
Hampir 2 Tahun, Keluarga...
Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Belum juga Terima Santunan
Rekaman Percakapan Pesawat...
Rekaman Percakapan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berdurasi 2 Jam
Memori CVR Pesawat SJ-182...
Memori CVR Pesawat SJ-182 Ditemukan, Dirut Harap Misteri Sriwijaya Air Jatuh Segera Terungkap
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Infografis
Komnas HAM: Gas Air...
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved