Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:01 WIB
"Dan menjadikan LPSK sebagai bagian sistem peradilan pidana," ucapnya.
Acara refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan empat orang pembicara serta satu perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Acara refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan empat orang pembicara serta satu perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
(muh)
tulis komentar anda