Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:50 WIB
AMILAN HATTA
Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR RI
BELAKANGAN ini cukup santer di media sosial maupun media mainstream prokontra soal wacana kebijakan pemerintah terkait akan dihentikannya rekrutmen guru PNS menyusul kebijakan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hal ini praktis mengundang mispersepsi, hingga memantik munculnya perdebatan sejumlah pihak. Tak ayal lembaga sekaliber Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), hingga anggota Komisi X DPR ikut angkat suara.
Pihak-pihak tersebut tak ragu mengkritisi bahwa agenda kebijakan pemerintah soal penghentian rekrutmen guru PNS dinilainya sebuah kebijakan diskriminatif.
Sebelum membahas lebih lanjut soal rekrutmen ada baiknya coba kita telisik lebih jauh tentang fakta pemerataan guru atau rasio guru dan siswa dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Hal ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan standar kualitas guru hingga mutu pendidikan anak bangsa.
Melansir sebuah hasil studi oleh The Global Economy, yang mengungkapkan data jumlah rasio guru dan siswa di 97 negera di dunia. Semakin tinggi nilai rasio guru dan siswa dalam sebuah sekolah, berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap siswa sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.
Sebaliknya semakin sedikit siswa yang diawasi oleh satu guru, maka kualitas aktivitas belajar mengajar di kelas menjadi lebih fokus dan hasil akan lebih baik.
Bagaimana posisi Indonesia dalam data tersebut di atas? Indonesia berada pada posisi 72 dari 97 negara. Artinya Indonesia relatif memiliki rasio guru dan siswa yang kurang baik, karena menempati pada posisi papan menengah ke bawah bila dibandingkan dengan 71 negara lainnya.
Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR RI
BELAKANGAN ini cukup santer di media sosial maupun media mainstream prokontra soal wacana kebijakan pemerintah terkait akan dihentikannya rekrutmen guru PNS menyusul kebijakan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hal ini praktis mengundang mispersepsi, hingga memantik munculnya perdebatan sejumlah pihak. Tak ayal lembaga sekaliber Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), hingga anggota Komisi X DPR ikut angkat suara.
Pihak-pihak tersebut tak ragu mengkritisi bahwa agenda kebijakan pemerintah soal penghentian rekrutmen guru PNS dinilainya sebuah kebijakan diskriminatif.
Sebelum membahas lebih lanjut soal rekrutmen ada baiknya coba kita telisik lebih jauh tentang fakta pemerataan guru atau rasio guru dan siswa dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Hal ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan standar kualitas guru hingga mutu pendidikan anak bangsa.
Melansir sebuah hasil studi oleh The Global Economy, yang mengungkapkan data jumlah rasio guru dan siswa di 97 negera di dunia. Semakin tinggi nilai rasio guru dan siswa dalam sebuah sekolah, berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap siswa sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.
Sebaliknya semakin sedikit siswa yang diawasi oleh satu guru, maka kualitas aktivitas belajar mengajar di kelas menjadi lebih fokus dan hasil akan lebih baik.
Bagaimana posisi Indonesia dalam data tersebut di atas? Indonesia berada pada posisi 72 dari 97 negara. Artinya Indonesia relatif memiliki rasio guru dan siswa yang kurang baik, karena menempati pada posisi papan menengah ke bawah bila dibandingkan dengan 71 negara lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda