RUU PKS Jangan Lagi Sakadar Angin Surga
Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:11 WIB
Menurut Mbak Anggi, begitu ia biasa disapa, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya. "Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehenship, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Anggia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU. "Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," katanya.
Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam, naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual. "Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui Hasil Munas dan Konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Pebruari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.
Anggia menyatakan, akan dengan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan untuk memperjuangkan RUU PKS. "Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insyaallah akan istiqomah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya," tutupnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi. Mengingat, kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah. "Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual," katanya.
Bintang mengatakan, pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU sudah melalui proses sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan. Pengesahan RUU PKS, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, bentuk keprihatinan tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat. Serta, didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.
"Di samping itu, RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," jelas Bintang.
Bintang menganggap, saat ini momentum tepat untuk disahkannya RUU PKS ini di DPR. Kata dia, tidak jelasnya tindak lanjut penanganan para korban, kurangnya aturan untuk menghukum bentuk kekerasan pada perempuan, akan menjadi ancaman nyata bagi segala upaya untuk menghapus segala bentuk kekerasan pada siapapun. Saat ini, kata dia, ribuan korban masih menunggu keadilan yang tidak mereka dapatkan lantaran masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dia bilang, tanpa sistem pencegahan holistik, kelompok rentan lainnya terutama perempuan dan anak, sedang terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban selanjutnya. "Untuk itu, RUU PKS harus segera disahkan untuk menutup dan menyempurnakan celah-celah ini, sehingga kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual," ujarnya.nono suwarno
Anggia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU. "Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," katanya.
Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam, naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual. "Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui Hasil Munas dan Konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Pebruari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.
Anggia menyatakan, akan dengan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan untuk memperjuangkan RUU PKS. "Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insyaallah akan istiqomah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya," tutupnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi. Mengingat, kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah. "Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual," katanya.
Bintang mengatakan, pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU sudah melalui proses sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan. Pengesahan RUU PKS, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, bentuk keprihatinan tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat. Serta, didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.
"Di samping itu, RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," jelas Bintang.
Bintang menganggap, saat ini momentum tepat untuk disahkannya RUU PKS ini di DPR. Kata dia, tidak jelasnya tindak lanjut penanganan para korban, kurangnya aturan untuk menghukum bentuk kekerasan pada perempuan, akan menjadi ancaman nyata bagi segala upaya untuk menghapus segala bentuk kekerasan pada siapapun. Saat ini, kata dia, ribuan korban masih menunggu keadilan yang tidak mereka dapatkan lantaran masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dia bilang, tanpa sistem pencegahan holistik, kelompok rentan lainnya terutama perempuan dan anak, sedang terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban selanjutnya. "Untuk itu, RUU PKS harus segera disahkan untuk menutup dan menyempurnakan celah-celah ini, sehingga kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual," ujarnya.nono suwarno
(war)
tulis komentar anda