RUU PKS Jangan Lagi Sakadar Angin Surga

Sabtu, 16 Januari 2021 - 06:11 WIB
Pengesahan RUU PKS diharapkan bisa menurunkan angka kekerasan seksual utamanya bagi perempuan dan anak. DOK SINDONEWS
JAKARTA -

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diusulkan sejak tahun 2016, pengesahan RUU PKS jangan kembali tertunda mengingat tren kekerasan seksual yang terus naik dari tahun ke tahun.



Berdasarkan data data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA, selama tahun 2020, tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban. Sedangkan berdasarkan data Komnas Perempuan, dari 2011-2019 ada 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik. Maraknya kekerasan seksual ini salah satunya dipicu keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengakomodasi pelanggaran kekerasan seksual. Dalam KUHP, kekerasan seksual hanya mengatur tentang kasus pemerkosaan maupun pencabulan. Padahal, di lapangan kekerasan seksual tidak hanya pada dua kasus tersebut. Banyak kekerasan seksual lain seperti pelecehan, pemaksaan, hingga persekusi yang tidak diatur di dalam KUHP.

Selain itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga kerap menjadi kendala proses pembuktian terjadinya kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh untuk saksi, KUHAP mensyaratkan kasus pemerkosaan harus bisa menghadirkan minimal dua saksi. Kondisi ini menyulitkan korban karena sering kali pemerkosaan dilakukan di tempat-tempat terpencil di mana hanya ada korban dan pelaku saja. Pun dengan bukti fisik, di mana korban harus melapor maksimal tujuh hari setelah diperkosa. Jika lebih dari dua hari maka bekas fisik yang ditinggalkan oleh kasus pemerkosaan dianggap sebagai luka lama dan hal ini akan bermasalah dalam proses pembuktian di pengadilan.

Ironisnya meningkatnya tren kekerasan seksual dan tidak memadainya payung hokum untuk mencegahnya tidak cukup menjadi titik tolak dari para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU PKS. Bahkan RUU PKS ini kerap menjadi komiditas politik untuk merebut simpati pemilih. Narasi-narasi jika RUU PKS akan melegalkan LGBT, membuka ruang perilaku seks yang menyimpang, hingga tudingan jika beleid ini bertentangan dengan norma budaya bangsa kerap disuarakan partai politik penentang RUU PKS. Saking kerasnya tarik menarik kepentingan di antara fraksi-fraksi DPR, pada tahun 2020, RUU PKS dilorot dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komisi VIII DPR sebagai pengusul menilai jika tidak mungkin RUU tersebut dibahas mengingat kerasnya pertentangan di kalangan fraksi DPR. Baru pada tahun ini, RUU PKS kembali masuk Prolegnas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!