MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
MK: Pemberian Tunjangan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemberian tunjangan bagi guru dan dosen serta guru besar merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban Presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemberian tunjangan bagi guru dan dosen serta guru besar merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban Presiden. Hal ini merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam putusan Nomor: 94/PUU-XVIII/2020 atas perkara uji materiil yang diajukan PNS Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Amin.

Secara spesifik Ahmad Amin menguji Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru, tunjangan profesi bagi dosen, tunjangan khusus bagi dosen, dan tunjangan kehormatan kepada profesor. (Baca juga: Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum)

Hakim konstitusi MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo. Meskipun begitu, ujar Suhartoyo, permohonan pemohon dalam hal ini Ahmad Amin yang mengajukan dalil bahwa Ahmad Amin sebagai PNS tidak memperoleh kenaikan gaji akibat berlakunya ketentuan tunjangan profesi dan profesi bagi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor mengakibatkan terjadinya kerugian konstitusional pemohon tidak jelas. (Baca juga: Perludem: Ada 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK)

Sebaliknya argumentasi pemohon dalam permohonannya justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antar-lembaga tinggi negara dalam menetapkan besaran yang dimaksud. Apabila dihubungkan dengan kewajiban menjelaskan kerugian hak konstitusional pemohon, tutur Suhartoyo, sebagai salah satu syarat formal tidak terpenuhi. "Maka sesungguhnya dalam kapasitas apa pemohon menjelaskan keberadaan norma yang dimohonkan pengujian telah mengintervensi hak konstitusional Presiden dan sekaligus telah merugikan hak konstitusional Presiden dalam merencanakan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara," tegas hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan dalam sidang pleno pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Suhartoyo membeberkan, selain itu merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya yaitu norma Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan sebagaimana dimohonkan dalam petitum yaitu agar dinyatakan konstitusional bersyarat conditionally sepanjang tidak ada perintah kepada Presiden atas ketetapan APBN sehingga setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok agar pasal dan ayat tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat, adalah kehendak yang saling bertentangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved