Perludem Nilai Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Tak Jelas Tujuannya
Rabu, 13 Januari 2021 - 17:08 WIB
Arief Budiman dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP .
Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI
DKPP menilai kehadiran Arief Budiman dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI
DKPP menilai kehadiran Arief Budiman dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
(zik)
Lihat Juga :