Perludem Nilai Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Tak Jelas Tujuannya

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:08 WIB
Arief Budiman dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP .

Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI

DKPP menilai kehadiran Arief Budiman dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!