DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Sidang DKPP memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
(Baca: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Angkatan Laut Mesir Terima Kapal Fregat Pertama Buatan Lokal
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
(Baca: Positif Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman Masuk Kategori OTG)
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
(Baca: Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum)
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Angkatan Laut Mesir Terima Kapal Fregat Pertama Buatan Lokal
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
(Baca: Positif Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman Masuk Kategori OTG)
Lihat Juga :