Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:30 WIB
(Baca Juga: Polisi Larang Pengerahan Massa di Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab)
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.
(ymn)
Lihat Juga :