Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Kedua, sedangkan bukti P-II sampai dengan P-IV bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan. Sehingga oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAPidana.
Ketiga, alasan PK dari terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan pula. Musababnya, terpidana hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex juris atau putusan kasasi MA.
Majelis hakim agung PK menegaskan, putusan judex juris telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Putusan kasasi MA juga tidak melampaui batas wewenangnya.
"Menimbang bahwa oleh karena alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," tegas majelis hakim agung PK.
Kedua, sedangkan bukti P-II sampai dengan P-IV bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan. Sehingga oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAPidana.
Ketiga, alasan PK dari terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan pula. Musababnya, terpidana hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex juris atau putusan kasasi MA.
Majelis hakim agung PK menegaskan, putusan judex juris telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Putusan kasasi MA juga tidak melampaui batas wewenangnya.
"Menimbang bahwa oleh karena alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," tegas majelis hakim agung PK.
(maf)
tulis komentar anda