Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
MA memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung, sehingga Jaminta haeus tetap dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.229.193.368,58 subsider 2 tahun penjara.
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
Lihat Juga :