Ikut Jadi Tersangka Kasus Swab, Bareskrim Ungkap Peran Menantu Habib Rizieq

Senin, 11 Januari 2021 - 17:27 WIB
(Baca juga : Babi di China Biang Kerok Bikin Harga Kedelai Naik Tinggi )

Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4/1984, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(Baca:Ratusan Personel Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Besok)

Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!