Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Minggu, 10 Januari 2021 - 22:03 WIB
Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY. Lalu pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. (Baca juga:Basarnas Berhasil Temukan Kepingan Pintu dan Potongan Mesin Turbin Pesawat Sriwijaya Air)
Fredy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. (Baca juga:Basarnas Berhasil Temukan Kepingan Pintu dan Potongan Mesin Turbin Pesawat Sriwijaya Air)
Fredy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda