Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK

Minggu, 10 Januari 2021 - 22:03 WIB
KPK menahan Ferdy Yuman terkait kasus perintangan atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman terkait kasus perintangan atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk.

Penahanan Ferdy dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ferdy

adalah orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

Ferdy ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana



korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY, swasta," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Terkait kronologi penangkapan, Setyo mengungkapkan diawali pada hari Jumat 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.

"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam," kata Setyo.(Baca juga : Ini Sejumlah Barang yang Ditemukan Kopaska di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More