Ini 6 Vaksin untuk Vaksinasi RI, Menko Airlangga: Vaksinasi Dilakukan Sepenuhnya oleh Pemerintah
Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:38 WIB
Di Amerika Serikat, Badan Penyelidiki Federal AS, atau FBI, sudah memperingatkan warga tentang potensi penipuan vaksin virus corona. Peringatan itu dikeluarkan saat AS semakin dekat dengan persetujuan Badan Obat dan Makanan (FDA) untuk vaksinasi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menjamin tak akan ada vaksin Covid palsu yang beredar di pasar. Proses pengadaan dan pemberian vaksin dilaksanakan oleh pemerintah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ada semacam undertaking oleh pemerintah untuk seluruh vaksin. Itu juga mengantisipasi vaksin palsu," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Sepanjang masyarakat memperoleh secara resmi, Airlangga menjamin keaslian vaksin tersebut. Pemerintah sudah mengontrol vaksin Covid-19 dari hulu ke hilir.
"Impor dikendalikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak ada pihak lain yang mendapat persetujuan untuk mengimpor vaksin. Vaksinasi juga akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah," tutur ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.
Praktek pemalsuan atau penyelundupan vaksin diyakini kecil. Selain dikontrol, vaksin di Indonesia sudah digratiskan. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari vaksinasi ini.
"Pemerintah menyediakan anggaran Rp 73 triliun. Pendistribusian dan vaksinasinya pun dalam kendali pemerintah. Vaksin diberikan secara gratis. Seluruh masyarakat yang membutuhkan bakal mendapatkannya. Jadi, tidak ada insentif ekonomi [keuntungan] jika memalsukan atau menyelundupkan vaksin Covid," ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, ada produk obat palsu banyak diklaim dapat menyembuhkan, atau mencegah COVID-19.
Namun, hingga kini belum ada persetujuan dari BPOM. Pasalnya BPOM saat ini sedang menganalisa vaksin Sinovac. Begitu pula dengan MUI menyangkut kehalalannya. Masyarakat seharusnya menggunakan vaksin yang sudah jelas efektivitasnya, dan disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah RI sudah secara resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menjamin tak akan ada vaksin Covid palsu yang beredar di pasar. Proses pengadaan dan pemberian vaksin dilaksanakan oleh pemerintah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ada semacam undertaking oleh pemerintah untuk seluruh vaksin. Itu juga mengantisipasi vaksin palsu," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Sepanjang masyarakat memperoleh secara resmi, Airlangga menjamin keaslian vaksin tersebut. Pemerintah sudah mengontrol vaksin Covid-19 dari hulu ke hilir.
"Impor dikendalikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak ada pihak lain yang mendapat persetujuan untuk mengimpor vaksin. Vaksinasi juga akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah," tutur ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.
Praktek pemalsuan atau penyelundupan vaksin diyakini kecil. Selain dikontrol, vaksin di Indonesia sudah digratiskan. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari vaksinasi ini.
"Pemerintah menyediakan anggaran Rp 73 triliun. Pendistribusian dan vaksinasinya pun dalam kendali pemerintah. Vaksin diberikan secara gratis. Seluruh masyarakat yang membutuhkan bakal mendapatkannya. Jadi, tidak ada insentif ekonomi [keuntungan] jika memalsukan atau menyelundupkan vaksin Covid," ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, ada produk obat palsu banyak diklaim dapat menyembuhkan, atau mencegah COVID-19.
Namun, hingga kini belum ada persetujuan dari BPOM. Pasalnya BPOM saat ini sedang menganalisa vaksin Sinovac. Begitu pula dengan MUI menyangkut kehalalannya. Masyarakat seharusnya menggunakan vaksin yang sudah jelas efektivitasnya, dan disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah RI sudah secara resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
tulis komentar anda