Akun Twitternya Like Akun Porno, Beredar Surat Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 10:32 WIB
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis)

Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

Hingga berita ini diturunkan, MNC Portal sudah mencoba menghubungi Febriyanto Dunggio untuk mengkonfirmasi perihal laporan tersebut. Hajya saja baik melalui pesan whatsapp ataupun melalui sambungan telfon belum mendapatkan respons.

(Baca juga : Kehebohan Netizen dan Aroma Politik di Balik Blusukan Risma )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!