Akun Twitternya Like Akun Porno, Beredar Surat Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 10:32 WIB
JAKARTA - Beredar surat pelaporan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan berkaitan dengan akun twitter milik Fadli Zon yakni @fadlizon yang dianggap telah mendistribusikan konten video pornografi.
(Baca juga: Demokrasi AS Kacau, Begini Komentar 'Nyelekit' Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah)
Berdasarkan foto yang diterima pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Adapun yang melaporkan adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
(Baca juga: Soal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak)
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis)
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Hingga berita ini diturunkan, MNC Portal sudah mencoba menghubungi Febriyanto Dunggio untuk mengkonfirmasi perihal laporan tersebut. Hajya saja baik melalui pesan whatsapp ataupun melalui sambungan telfon belum mendapatkan respons.
(Baca juga : Kehebohan Netizen dan Aroma Politik di Balik Blusukan Risma )
Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon belakangan ini ramai dibicarakan dan bahkan trending topik di media sosial Twitter, lantaran menyukai salah satu postingan video porno. Fadli akhirnya angkat bicara perihal itu.
(Baca juga : Takut Diserang Houthi Yaman, Israel Kerahkan Sistem Rudal Iron Dome )
Dalam tulisan di akun Twitter-nya, @fadlizon pada Kamis (7/1/2021), Fadli mengatakan, dirinya bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya. Menurutnya, kemungkinan ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.
(Baca juga: Demokrasi AS Kacau, Begini Komentar 'Nyelekit' Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah)
Berdasarkan foto yang diterima pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Adapun yang melaporkan adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
(Baca juga: Soal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak)
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis)
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Hingga berita ini diturunkan, MNC Portal sudah mencoba menghubungi Febriyanto Dunggio untuk mengkonfirmasi perihal laporan tersebut. Hajya saja baik melalui pesan whatsapp ataupun melalui sambungan telfon belum mendapatkan respons.
(Baca juga : Kehebohan Netizen dan Aroma Politik di Balik Blusukan Risma )
Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon belakangan ini ramai dibicarakan dan bahkan trending topik di media sosial Twitter, lantaran menyukai salah satu postingan video porno. Fadli akhirnya angkat bicara perihal itu.
(Baca juga : Takut Diserang Houthi Yaman, Israel Kerahkan Sistem Rudal Iron Dome )
Dalam tulisan di akun Twitter-nya, @fadlizon pada Kamis (7/1/2021), Fadli mengatakan, dirinya bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya. Menurutnya, kemungkinan ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.
(maf)
tulis komentar anda