Dalami Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Dua Tempat di Kota Batu Malang

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:43 WIB
im penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021). Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021) hari ini.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. "Hari ini tim penyidik KPK kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor Wali Kota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Ali mengungkapkan hingga saat penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung. "Informasi yang kami terima, saat ini masih berlangsung dan nanti perkembangan mengenai hasil geledah akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.( )



Sekadar informasi, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," tutur Ali.

Nantinya, kata Ali, tim KPK bakal menganalisis dokumen tersebut dan akan menyitanya jika ada kaitannya dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu.

"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya. ( )

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan kemarin pada hari ini Rabu 6 Januari 2021.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More