Dalami Kasus Bansos, KPK Panggil Staf PT Tigapilar Agro Utama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf PT Tigapilar Agro Utama, Buyung Airlangga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial ( bansos ) dalam penanganan pandemi Covid-19.
(Baca juga: Cek Rekening Bunda, Bansos Tunai Katanya Sudah Cair)
Buyung akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (AIM) yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Penyidik mengkonfirmasi kepada Imanuel mengenai proses penunjukkan para vendor bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada PT Tigapilar Agro Utama.
(Baca juga: Baguna PDIP DKI Jakarta Siap Kolaborasi Program Kemensos Tangani Bansos Covid-19)
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(Baca juga: Cek Rekening Bunda, Bansos Tunai Katanya Sudah Cair)
Buyung akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (AIM) yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Penyidik mengkonfirmasi kepada Imanuel mengenai proses penunjukkan para vendor bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada PT Tigapilar Agro Utama.
(Baca juga: Baguna PDIP DKI Jakarta Siap Kolaborasi Program Kemensos Tangani Bansos Covid-19)
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(maf)