Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:51 WIB
(Baca: Abu Bakar Ba'asyir, dari Pancasila hingga Al-Qaeda)

Setelah bebas, pada 2010 Ba’asyir kembali ditangkap. Kali ini tuduhan terhadapnya berhubungan dengan pendanaan aktivitas terorisme. Pada 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ba’asyir terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh senilai Rp1,39 miliar dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

(Baca juga : Premium Mau Dihapus? Menteri ESDM: Kita Ikut Kesepakatan Global )



Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011 meringankan hukuman Ba'asyir menjadi 9 tahun penjara. Tetapi upaya agar Ba’asyir bisa bebas terus dilakukan. Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Ba'asyir mengajukan kasasi pada November 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!