Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:51 WIB
(Baca: Dijemput Pengacara, Abu Bakar Ba'asyir Keluar dari Lapas Pukul 05.30)
Sayangnya, pada 27 Februari 2012 kasasi Ba'asyir ditolak. Mahkamah Agung (MA) malah menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengembalikan vonis Ba'asyir menjadi 15 tahun seperti putusan PN Jakarta Selatan. Ba'asyir pun menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
(Baca juga : Megawati Minta Struktur Partai Tiru Semangat Pejuang Kapaltaru )
Sempat menolak dipindahkan, pada 16 April 2018 akhirnya Ba'asyir dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor hingga bebas murni pagi tadi. Selama proses hukum hingga menjalani masa hukuman, Ba’asyir tak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tahun lalu, pemerintahan Jokowi sempat akan membebaskan Ba’syir melalui grasi tetapi ditolak. Sebab grasi mesyaratkan pengakuan bersalah.
Sayangnya, pada 27 Februari 2012 kasasi Ba'asyir ditolak. Mahkamah Agung (MA) malah menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengembalikan vonis Ba'asyir menjadi 15 tahun seperti putusan PN Jakarta Selatan. Ba'asyir pun menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
(Baca juga : Megawati Minta Struktur Partai Tiru Semangat Pejuang Kapaltaru )
Sempat menolak dipindahkan, pada 16 April 2018 akhirnya Ba'asyir dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor hingga bebas murni pagi tadi. Selama proses hukum hingga menjalani masa hukuman, Ba’asyir tak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tahun lalu, pemerintahan Jokowi sempat akan membebaskan Ba’syir melalui grasi tetapi ditolak. Sebab grasi mesyaratkan pengakuan bersalah.
(muh)
tulis komentar anda