Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:51 WIB
Dua kali dibui di era Presiden SBY, Abu Bakar Baasyir menyelesaikan masa hukumannya di masa pemerintahan Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan telah selesai menjalani masa hukumannya.

(Baca juga : Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo )

Didampingi keluarga dan pengacara, dia meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada sekitar pukul 05.30 WIB tadi.



Sejak kembali dari Malaysia setelah kejatuhan rezim Soeharto, pria kelahiran Jombang yang kini berusia 82 itu kerap dikaitkan dengan terorisme. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau pada tahun 2005 lalu, Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah karena konspirasi serangan bom 2002. Dia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

(Baca: Abu Bakar Ba'asyir, dari Pancasila hingga Al-Qaeda)

Setelah bebas, pada 2010 Ba’asyir kembali ditangkap. Kali ini tuduhan terhadapnya berhubungan dengan pendanaan aktivitas terorisme. Pada 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ba’asyir terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh senilai Rp1,39 miliar dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

(Baca juga : Premium Mau Dihapus? Menteri ESDM: Kita Ikut Kesepakatan Global )



Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011 meringankan hukuman Ba'asyir menjadi 9 tahun penjara. Tetapi upaya agar Ba’asyir bisa bebas terus dilakukan. Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Ba'asyir mengajukan kasasi pada November 2011.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More