Abu Bakar Ba'asyir, dari Pancasila hingga Al-Qaeda

Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:10 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir, dari...
Abu Bakar Baasyir penuh kontroversi sejak menolak asas tunggal Pancasila di era Orde Baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi, Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur dengan status bebas murni. Terpidana kasus terorisme ini telah menghabiskan waktu selama sembilan tahun di dalam penjara dari 15 tahun vonis yang diterimanya.

(Baca juga : Viral, Trump dan Keluarganya Pesta saat Massa Perusuh Capitol Tiba )

Banyak yang mempertanyakan susutnya masa hukuman Ba’asyir. Tetap Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan memastikan bahwa Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Hari Raya Idul Fitri selama menjalani hukuman.

Siapa dan apa yang membuat pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah masuk penjara?

(Baca: Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo)

Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud. Ustaz Abu, begitu dia biasa disapa, lahir di Jombang, Jawa Timur pada 17 Agustus 1938. Pada 1972, Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar.

(Baca juga : Rekor! Kasus Covid-19 Sehari Tembus 10.617, DKI Jakarta dan Jabar Tertinggi )

Lima tahun kemudian dia ditangkap aparat Orde Baru dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila serta melarang santrinya melakukan hormat bendera Merah Putih. Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Abu Bakar Ba'asyir, dari Pancasila hingga Al-Qaeda


Tetapi di tengah masa hukumannya, keduanya bisa melarikan diri ke Malaysia selama 17 tahun. Di Negeri Jiran inilah, Ba'asyir disebut-sebut intelijen AS (CIA) membentuk gerakan Jamaah Islamiyah (JI) pada 1993. JI juga disebut berhubungan dengan kelompok Al-Qaeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)