Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:51 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi
Dua kali dibui di era Presiden SBY, Abu Bakar Baasyir menyelesaikan masa hukumannya di masa pemerintahan Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan telah selesai menjalani masa hukumannya.

(Baca juga : Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo )

Didampingi keluarga dan pengacara, dia meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada sekitar pukul 05.30 WIB tadi.



Sejak kembali dari Malaysia setelah kejatuhan rezim Soeharto, pria kelahiran Jombang yang kini berusia 82 itu kerap dikaitkan dengan terorisme. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau pada tahun 2005 lalu, Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah karena konspirasi serangan bom 2002. Dia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

(Baca: Abu Bakar Ba'asyir, dari Pancasila hingga Al-Qaeda)

Setelah bebas, pada 2010 Ba’asyir kembali ditangkap. Kali ini tuduhan terhadapnya berhubungan dengan pendanaan aktivitas terorisme. Pada 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ba’asyir terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh senilai Rp1,39 miliar dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

(Baca juga : Premium Mau Dihapus? Menteri ESDM: Kita Ikut Kesepakatan Global )

Abu Bakar Ba'asyir Dua Kali Dibui di Era SBY, Bebas di Masa Jokowi


Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011 meringankan hukuman Ba'asyir menjadi 9 tahun penjara. Tetapi upaya agar Ba’asyir bisa bebas terus dilakukan. Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Ba'asyir mengajukan kasasi pada November 2011.

(Baca: Dijemput Pengacara, Abu Bakar Ba'asyir Keluar dari Lapas Pukul 05.30)

Sayangnya, pada 27 Februari 2012 kasasi Ba'asyir ditolak. Mahkamah Agung (MA) malah menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengembalikan vonis Ba'asyir menjadi 15 tahun seperti putusan PN Jakarta Selatan. Ba'asyir pun menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

(Baca juga : Megawati Minta Struktur Partai Tiru Semangat Pejuang Kapaltaru )

Sempat menolak dipindahkan, pada 16 April 2018 akhirnya Ba'asyir dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor hingga bebas murni pagi tadi. Selama proses hukum hingga menjalani masa hukuman, Ba’asyir tak pernah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tahun lalu, pemerintahan Jokowi sempat akan membebaskan Ba’syir melalui grasi tetapi ditolak. Sebab grasi mesyaratkan pengakuan bersalah.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)