Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:12 WIB
(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
Di antaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Namun, dia mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. "Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," pungkasnya.
(Lihat Juga Foto: Tambah 9.321 Kasus Baru, Covid-19 di Indonesia Tertinggi Selama Pandemi ).
Di antaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Namun, dia mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. "Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," pungkasnya.
(Lihat Juga Foto: Tambah 9.321 Kasus Baru, Covid-19 di Indonesia Tertinggi Selama Pandemi ).
(zik)
Lihat Juga :