Satgas: Pemda Bisa Terapkan Sanksi saat Penerapan Pembatasan Kegiatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:22 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemda bisa terapkan sanksi saat penerapan pembatasan kegiatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembatasan kegiatan akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Dimana pembatasan dilakukan pada daerah-daerah yang memenuhi kriteria-kriteria pemerintah pusat. (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)

Di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. (Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 9.321, Wiku: Ini Angka Tertinggi Sejak Awal Pandemi)

“Perlu diingat bahwa penanganan Covid-19 sangat kompleks dan dinamis. Sehingga pemerintah perlu melakukan gas rem kebijakan kesehatan-ekonomi yang berkaca pada data, baik kesehatan atau kesejahteraan masyarakat,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Disiplin Prokes Turun, Satgas: Bukan Hanya Salah Masyarakat tapi Juga Pemda)





Wiku menyebut bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat menerapkan sanksi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan. “Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar yang sesuai Inpres No. 6/2020,” ujarnya.

Dia menekankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengurangan mobilitas. Salah satunya penegakan protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 poin kelima. “Sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas. Namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More