Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:07 WIB
KPK menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara Khairuddin Syah dan Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS) atau Buyung dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).

Khairuddin dan Agusman berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 itu segera diadili. Keduanya segera diadili karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.



"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021)

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan, terhitung sampai 26 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!