Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:30 WIB
Selama tahun 2020 Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan terkait tindak pidana korupsi. Foto/Dewas KPK/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Selama tahun 2020 Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan terkait tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Snowden Menang, Penyadapan Massal NSA Dinyatakan Melanggar Hukum)

Anggota Dewas KPK , Albertina Ho mengungkapkan, dari 571 izin yang diberikan, 132 terkait izin penyadapan, 62 izin terkait penggeledahan dan 377 izin terkait penyitaan.

(Baca juga: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan)



"Dewas bisa memberikan izin atau tidak memberikan izin. Memberikan izin atau tidak memberikan izin pasti akan dijawab oleh Dewas dalam bentuk tertulis terhadap permohonan yang diajukan," ujar Albertina dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga: Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan)

Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.

Albertina juga mengungkapkan, kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik sebanyak 23 (dua puluh tiga).

Verifikasi Dokumen Administrasi Penggeledahan dan Penyitaan sebanyak 695. Dengan rincian berita acara (BA) penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan 64.

"Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," kata Albertina.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More